Pengertian pelayanan prima
1. Pelayanan
Secara
etimologis, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Dahlan, dkk., 1995:646)
menyatakan pelayanan ialah ”usaha melayani kebutuhan orang lain”.
Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen
atau pelanggan yang dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak
dapat dimiliki. Sejalan dengan hal tersebut, Normann (1991:14)
menyatakan karakteristik pelayanan sebagai berikut:
a. Pelayanan bersifat tidak dapat diraba, pelayanan sangat berlawanan sifatnya dengan barang jadi.
b. Pelayanan pada kenyataannya terdiri dari tindakan nyata dan merupakan pengaruh yang bersifat tindakan sosial.
c. Kegiatan
produksi dan konsumsi dalam pelayanan tidak dapat dipisahkan secara
nyata, karena pada umumnya terjadi dalam waktu dan tempat bersamaan.
Karakteristik
tersebut dapat menjadi dasar pemberian pelayanan terbaik. Pengertian
lebih luas disampaikan Daviddow dan Uttal (Sutopo dan Suryanto, 2003:9)
bahwa pelayanan merupakan usaha apa saja yang mempertinggi kepuasan
pelanggan.
Pelayanan
publik yang dimaksud dalam Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003
(Menpan, 2003:2) adalah ”segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan
oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan.” Sejalan dengan Rancangan Undang Undang Pelayanan
Publik (Republik Indonesia, 2007:2) memaknai bahwa ”pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas
suatu barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik.”
0 comments:
Post a Comment
sangat berterimakasih jika anda mau berkomentar dengan sopan